Komisi Eropa pada 29 April memutuskan bahwa Meta melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) karena gagal secara efektif mencegah pengguna di bawah 13 tahun mengakses Instagram dan Facebook. Meskipun ketentuan layanan Meta menetapkan usia pengguna minimum 13 tahun, perusahaan tidak menerapkan langkah-langkah yang memadai untuk menegakkan persyaratan tersebut. Komisi menyatakan bahwa mekanisme yang ada milik Meta gagal memblokir pendaftaran pengguna yang masih di bawah umur, mencegah penggunaan layanannya, atau segera mengidentifikasi dan menghapus akun anak di bawah umur yang berhasil mengakses. Perusahaan juga dituduh tidak memenuhi kewajibannya dengan memadai untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengurangi risiko terhadap anak di bawah umur.