Meta dan Google Tindakan Pemerintah Indonesia Terkait Undang-Undang Media Sosial

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

(MENAFN) Menurut laporan yang dikeluarkan pemerintah, Indonesia telah memanggil Meta dan Google atas dugaan kegagalan mematuhi hukum yang mengharuskan platform membatasi akses bagi anak-anak.

Pada hari Sabtu, Indonesia mulai menerapkan pembatasan nasional yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sehingga menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan langkah tersebut.

Menteri Komunikasi Meutya Hafid mengatakan pada hari Senin bahwa dua raksasa teknologi tersebut tidak mematuhi aturan baru. Meta memiliki Threads, Facebook, dan Instagram, sedangkan Google memiliki YouTube.

Secara terpisah, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan pada hari Selasa bahwa Instagram, Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube sedang diselidiki atas pelanggaran undang-undang media sosial. Laporan pemerintah menyinggung kasus-kasus ketika anak-anak di bawah 16 tahun melewati pemeriksaan usia, membuka akun baru setelah akun sebelumnya dinonaktifkan, serta menghadapi saluran pelaporan yang tidak memadai.

Larangan Australia terhadap akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun diperkenalkan pada Desember 2025.

Perusahaan yang ditemukan melanggar secara sistematis dapat menghadapi denda hingga 49,5 juta dolar Australia ($33,9 juta).

“Jika perusahaan media sosial ini ingin berbisnis di Australia, mereka harus mematuhi hukum Australia,” kata Wells. Ia menambahkan bahwa, per awal Maret, 5 juta akun untuk pengguna di bawah 16 tahun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi berdasarkan hukum.

MENAFN01042026000045017640ID1110929880

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan