Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Pengantar tentang Perdagangan Futures
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Pre-IPOs
Buka akses penuh ke IPO saham global
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Anggota Kongres AS melalui versi revisi dari RUU tersebut, kembali berusaha menyesuaikan kebijakan pajak mata uang kripto
Berita dari CoinDesk menyebutkan bahwa anggota DPR Amerika Steven Horsford dan Max Miller mengajukan kembali RUU “Undang-Undang Perlindungan, Regulasi, Inovasi, Pajak, dan Pendapatan Aset Digital” (PARITY Act), yang bertujuan untuk merevisi cara IRS menangani pajak kripto. RUU ini pertama kali dirilis sebagai draf diskusi pada bulan Desember tahun lalu, dan kemudian dirilis kembali pada 26 Maret tahun ini untuk peninjauan lebih lanjut. RUU ini menghapus ambang bebas pajak transaksi kecil sebelumnya sebesar 200 dolar, dan menetapkan bahwa saat menggunakan stablecoin pembayaran yang diawasi untuk transaksi, kecuali jika basis biaya pemilik stablecoin tersebut kurang dari 99% dari nilai penebusan, keuntungan atau kerugian tidak diakui, serta menetapkan basis biaya pengakuan sebesar 1 dolar untuk transaksi pertukaran. RUU ini juga akan menerapkan aturan wash sale pada perdagangan aset digital, dan membedakan antara “staking pasif” dan aktivitas perdagangan lainnya. Saat ini belum jelas apa langkah selanjutnya dari RUU ini, tetapi para pelaku industri memperkirakan bahwa akan ada dorongan besar untuk memasukkan klausul kripto ke dalam legislasi pajak yang berpotensi menjadi undang-undang.