Apakah Anda bertanya-tanya apakah mungkin untuk berdagang dalam Islam tanpa melanggar prinsip-prinsip agama? Ini adalah pertanyaan yang banyak diajukan oleh banyak Muslim ketika mereka tertarik pada pasar keuangan, dan terus terang, jawabannya bukan sekadar ya atau tidak.



Perdagangan dalam Islam diatur oleh aturan charia yang sangat spesifik. Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa semuanya bergantung pada apa yang Anda perdagangkan dan bagaimana Anda melakukannya. Jika Anda berinvestasi pada sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor yang diizinkan—perdagangan, industri, layanan—maka itu halal. Tetapi jika perusahaan itu membuat alkohol, menjalankan perjudian, atau mempraktikkan l'usure, maka itu jelas haram.

l'usure, juga, adalah pantangan besar dalam Islam. Transaksi apa pun yang melibatkan bunga—pinjaman, kredit—membuat perdagangan menjadi dilarang. Ini adalah poin yang tidak bisa ditawar. Karena itu, trading dalam Islam mengharuskan Anda menghindari sepenuhnya jenis pengaturan ini.

Sekarang, mari kita bahas spekulasi. Di sini juga ada perbedaan penting. Berinvestasi di bursa untuk mendapatkan keuntungan dengan mengambil risiko yang moderat dan mempelajari pasar, itu dapat diterima. Tetapi membeli dan menjual saham secara acak, hanya mengandalkan keberuntungan? Itu dianggap sebagai permainan judi, jadi haram. Perbedaannya memang halus, tetapi sangat krusial.

Trading dengan margin umumnya haram karena melibatkan pinjaman dengan bunga. Forex, sebaliknya, bekerja dengan cara berbeda—halal hanya jika kedua mata uang langsung dan dipertukarkan secara simultan. Jika tidak, dengan penundaan atau bunga, itu dilarang.

Untuk matières premières dan logam seperti emas, itu halal selama penjualan dan pengiriman dilakukan segera dan sesuai dengan aturan charia. CFD, sebaliknya, umumnya haram karena sering melibatkan l'usure dan tidak ada pengiriman nyata dari aset tersebut.

fonds d'investissement dan fonds communs de placement bisa jadi halal, tetapi hanya jika keduanya mematuhi kontrol charia dan berinvestasi pada sektor-sektor yang diizinkan.

Kesimpulan saya mengenai trading dalam Islam: ini benar-benar mungkin, tetapi Anda harus benar-benar memahami aturan-aturannya. Hindari l'usure, tetap berada di sektor halal, jangan melakukan spekulasi berlebihan. Dan terus terang, sebelum Anda memulai, konsultasikan dengan érudit religieux atau expert en charia. Ini benar-benar layak untuk dicek bahwa apa yang Anda lakukan sesuai, daripada berakhir dengan penyesalan nanti.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan